RENCANA STRATEGIS
BAB I – P ENDAHULUAN
1.1 KONDISI UMUM
Reformasi system peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Negeri Amurang dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dibidang Administrasi, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan. Pengadilan Negeri Amruang merupakan lingkungan peradilan umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
Pengadilan Negeri Amurang sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Perencanaan strategic suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Negeri Amurang.
Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Negeri Amurang baik lingkungan internal maupun external sebagai variable strategis.
Pengadilan Negeri Amurang dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
1.2 POTENSI DAN PERMASALAHAN
A. Kekuatan (Strength)
Kekuatan Pengadilan Negeri Amurang mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup :
1. Merupakan voorvost (kawal depan) di wilayah Sulawesi Utara terlebih khusus di wilayah kabupaten Minahasa Selatan.
2. Merupakan pengambil keputusan dalam mempertimbangkan karir (promosi dan mutasi) pegawai sewilayah hokum Pengadilan Negeri Amurang.
3. Adanya undang-undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Negeri Amurang selaku Pengadilan Tingkat Pertama.
B. Kelemahan (Weakness)
Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Negeri Amurang dirinci dalam beberapa aspek :
1. Aspek Proses Peradilan
· Belum memiliki mekanisme evaluasi yang dapat mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hokum Pengaidlan Negeri Amurang.
2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan
· Pengadilan Negeri Amurang belum mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan pengadilan .
· Rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kerja yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri Amurang.
3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan
· Belum diterapkannya evaluasi penilaian kinerja.
· Belum adanya system pengaduan masyarakat yang berbasis teknologi informasi.
4. Aspek tertib administrasi dan manajemen peradilan.
· Belum ada system manajemen perkara berbasis teknologi informasi.
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Anggaran yang diterima Pengadilan Negeri Amurang dari pusat belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan dimana sebagai pengadilan yang belum lama berdiri masih membutuhkan sarana dan prasarana penunjang dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
C. Peluang (Opportunities)
Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Negeri Amurang untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek :
1. Aspek Proses Peradilan
· Adanya website Pengadilan Negeri Amurang yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang alur proses berperkara.
2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan.
· Adanya tunjangan kinerja/remunerasi sebagai motivasi dalam peningkatan kinerja.
· Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Manado sebagai Pengadilan Tingkat banding maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan
· Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala baik untuk internal maupun eksternal ke Pengadilan negeri sewilayah hokum Pengadilan Tinggi Manado.
4. Aspek Tertib administrasi dan manajemen peradilan
· Dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan di wilayah hokum Pengadilan Tinggi Manado.
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di Pengadilan Negeri Amurang berupa internet, website Pengadilan Negeri Amurang.
· Pengadilan Negeri Amurang telah menempati gedung kantor yang sesuai dengan proto-tipe yang dianjurkan oleh Mahkamah Agung RI.
D. Tantangan yang dihadapi (Threats)
Berikut adalah tantangan-tantangan di Pengadilan Negeri Amurang yang akan dihadapi dan harus dipikirkan cara terbaik untuk tetap dapat melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan.
1. Aspek proses peradilan
· Belum tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa pengadilan.
· Sebagian besar masyarakat pencari keadilam belum mengerti tentang prosedur hokum yang berlaku dikarenakan standar pendidikan yang dimiliki sehingga memperlambat proses jalannya persidangan.
2. Aspek Sumber Daya Aparatur Peradilan
· Personil di Pengadilan Negeri Amurang belum seluruhnya menguasai visi dan misi Pengadilan Negeri Amurang.
3. Aspek Pengawasan dan Pembinaan
· Belum adanya system reward & punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan.
4. Aspek Tertib Administrasi dan manajemen peradilan.
· Karena letak Pengadilan Negeri Amurang yang jauh di daerah, sehingga pengiriman administrasi untuk perkara banding ke Pengadilan Tinggi Manado membutuhkan waktu lebih lama.
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Anggaran yang diberikan pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan.
BAB II – VISI, MISI, TUJUAN
2.1 VISI
Rencana Strategis Pengadilan Negeri Amurang Tahun 2015 – 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap system kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.
Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Negeri Amurang diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019, sebagai pedoman dan pengedndalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015 – 2019.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Amurang.
Visi Pengadilan Negeri Amurang mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Amurang yang Agung”
2.2 MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Negeri Amurang adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat
3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien
4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.3 TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Amurang.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Amurang adalah sebagai berikut:
1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi
2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan
3. Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Amurang dapat memenuhi butir 1 dan 2 di atas
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Amurang adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya penyelesaian perkara
2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim
3. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice)
5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
6. Meningkatnya Kualitas Pengawasan.
2.4 INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN NEGERI AMURANG
Indikator Kinerja Utama diperlukan sebagai tolok ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indicator kinerja utama dapat digambarkan sebagai berikut :
NO |
KINERJA UTAMA
|
INDIKATOR KINERJA |
1. |
Meningkatnya penyelesaian perkara |
a. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian |
b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan: - Perdata - Pidana |
||
c. Persentase perkara yang diselesaikan: - Perdata - Pidana |
||
d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
||
d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan |
||
2. |
Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali |
3. |
Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara |
a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap |
b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis |
||
c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak |
||
d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat |
||
e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara |
||
f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan |
||
4. |
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) |
a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara zetting plaat |
||
c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. |
||
5. |
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. |
Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti |
6. |
Meningkatnya kualitas pengawasan |
a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. |
2.5 PROGRAM DAN KEGIATAN
Enam sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Negeri Amurang untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian program dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Amurang dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum adalah :
1. Penyelesaian perkara pidana dan perdata.
2. Penyelesaian sisa perkara pidana dan perdata.
3. Pengiriman berkas perkara banding disampaikan secara lengkap dan tepat waktu.
4. Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu.
5. Publikasi dan transparansi proses penyelesaian dan putusan perkara.
b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
Program dukungan manajemen dan Pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksnakan dalam program ini adalah :
1. Pelasksanaan Diklat teknis yudisial dan non yudisial.
2. Tindak lanjut pengaduan yang masuk.
3. Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa
c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
Program peningkatan sarana dan prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama.
BAB III – ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN NEGERI AMURANG
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Negeri Amurang menetapkan arah dan kebijakan strategis sebagai berikut :
1. Peningkatan Kinerja
Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja :
· Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi.
· Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyakat.
· Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidangnya.
· Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan kinerja.
2. Peningkatan Kualitas pelayanan publik
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
· Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan.
· Memiliki mekanisme penanganan pengaduan.
· Meningkatkan sarana dan prasarana dan teknologi informasi untuk pelayanan publik.
BAB IV – PENUTUP
Rencana strategis Pengadilan Negeri Amurang tahun 2015 – 2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang diterapkan dan strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan outcome yang diharapkan.
Rencana strategis Pengadilan Negeri Amurang harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.
Dengan renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Negeri Amurang memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2015 – 2019, sehingga visi dan misi Pengadilan Negeri Amurang dapat terwujud dengan baik.
A. Matriks Rencana Strategis Kinerja 2015 – 2019
Tujuan : 1. Pencari Keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi.
2. Setiap Pencari Keadilan dapat menjangkau badan peradilan.
3. Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Amurang memenuhi butir 1 dan 2 diatas
NO |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET (%) |
||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
|||
1. |
Meningkatnya penyelesaian perkara |
a. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian |
10 |
9 |
12 |
10 |
12 |
b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana |
96 97 |
97 97 |
97 95 |
96 96 |
95 97 |
||
c. Persentase perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana |
76 85 |
77 87 |
80 88 |
75 87 |
79 88 |
||
d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
99 |
99 |
99 |
99 |
99 |
||
e. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan |
2 |
1 |
3 |
1 |
2 |
||
2. |
Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali |
65 78 72 |
67 79 75 |
65 75 73 |
70 80 77 |
68 82 78 |
3. |
Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara |
a. Persentase berkas yang diajukan - Banding - kasasi - PK yang disampaikan secara lengkap |
80 78 91 |
83 76 93 |
81 79 95 |
82 77 92 |
80 75 90 |
b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis |
98 |
99 |
98 |
97 |
99 |
||
c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. |
95 |
90 |
93 |
94 |
91 |
||
d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat |
99 |
99 |
99 |
99 |
99 |
||
e. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara |
0,05 |
0,04 |
0,02 |
0,01 |
0,03 |
||
|
|
f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan |
99 |
95 |
98 |
94 |
93 |
4. |
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) |
a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara zetting plaat
|
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
||
c. Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
||
5. |
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. |
Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti |
95 |
93 |
97 |
94 |
95 |
6. |
Meningkatnya kualitas pengawasan |
a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |