Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

(Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014)

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah yang memenuhi Syarat-Syarat berikut:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan syarat melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan basis data terpadu pemerintah
  2. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan kebutuhan setiap tahun anggaran

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Negeri 

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama.
  2. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
  3. Panitera/ Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan
  5. Jika permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  6. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/ atau peninjauan kembali dengan mempertimbangan ketersediaan anggaran.

Share